Selasa, 29 Juni 2010

PROPOSAL PENULISAN ILMIAH

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar belakang Masalah
Bank adalah lembaga perantara keuangan yang biasa disebut financial intermediary. Artinya lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktifitasnya berkaitan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan. Salah satu kegiatan operasional bank adalah menghimpun dana dari pihak surplus dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada pihak yang defisit baik untuk kegiatan investasi, sebagai modal kerja maupun untuk keperluan konsumsi. Kredit merupakan sumber utama penghasilan bank umum. Bila pengelolaan kredit berhasil, maka berhasil pula bisnis bank.
Dalam permohonan suatu kredit, bank terlebih dahulu melakukan analisis kredit karena hal itu sangat mempengaruhi keberhasilan program kredit yang akan dijalankan. Analisis kredit yang baik dapat mengantisipasi terjadinya kredit bermasalah atau macet. Dalam bank syariah kredit dikenal dengan pembiayaan, yang berarti membiayai seseorang atau suatu badan dengan memberikan pinjaman kepada si pemohon. Hubungan antara bank dengan nasabah dalam prinsip syariah adalah sebagi mitra kerja. Dalam praktiknya, jenis-jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah diwujudkan dalam pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. Pembiayaan produktif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk meningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. Yang termasuk pembiayaan produktif adalah pembiayaan dengan jenis produk Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Salam dan Pembiayaan istishna. Sedangkan pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Produk yang termasuk pembiayaan konsumtif diantaranya Pembiayaan Bi tsaman ajil, Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik, Al-musyarakah mutanaqhishah dan Ar-Rahn.
Dari uraian di atas penulis tertarik untuk menyusun penulisan ilmiah dengan judul “ ANALISIS PROSEDUR PEMBERIAN PEMBIAYAAN DENGAN SISTEM ISTISHNA PADA BANK MUAMALAT INDONESIA” dimana penulis mencoba menganalisis pemberian pembiayaan dengan sistem Istishna pada bank Muamalat.


1.2 Rumusan Dan Batasan Masalah

Jual beli dalam syariat islam terdiri dari 2 macam , yaitu jual beli tunai dan jual beli secara tangguh. Jual beli secara tangguh pun terbagi lagi menjadi jual beli murabahah, salam dan istishna. Bank syariah mengalokasikan dana sebesar 20% dari modal bank untuk biaya murabahah, salam, dan istishna. Secara umum selama 5 tahun terakhir perkembangan bank syariah sangat signifikan dan permintaan akan produk istishna merupakan transaksi yang memiliki tingkat pertumbuhan yang cukup baik dan merupakan salah satu sumber pendapatan bagi bank syariah.
Dari uraian diatas maka perumusan masalah yang akan diangkat dalam penulisan ini yaitu sebagai berikut.
1. Bagaimana prosedur pemberian pembiayaan dengan sistem Istishna pada Bank Muamalat Indonesia?
2. Bagaimana menilai kelayakan perusahaan pemohon pembiayaan ?
Penulis membatasi masalah hanya pada prosedur pemberian pembiayaan dengan sistem Istishna pada Bank Muamalat Indonesia periode 2009.


1.3 Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah, tujuan dilakukannya penelitian ilmiah ini adalah sebagai berikut.
1. Mengetahui prosedur pembiayaan dengan sistem Istishna pada Bank Muamalat Indonesia.
2. Mengetahui penilaian kelayakan Bank Muamalat Indonesia terhadap pemohon pembiayaan.

1.4 Manfaat Penelitian
Informasi dan hasil penelitian yang diperoleh diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, yaitu.
1. Manfaat akademis
Memberi manfaat bagi kalangan akademis untuk mengetahui cara pemberian pinjaman dengan sistem Istishna pada Bank Muamalat Indonesia.
2. Manfaat praktis
Dengan disusunnya penulisan ini diharapkan akan lebih banyak orang yang mengetahui produk pembiayaan Istishna, sehingga dapat menambah transaksi pembiayaan Istishna pada Bank Muamalat Indonesia.


1.5 Metodologi Penelitian

Metodologi penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah :
1.5.1 Objek Penelitian
Objek penelitian yang akan diamati atau diteliti adalah pembiayaan syariah dengan sistem Istishna pada Bank Muamalat Indonesia.

1.5.2 Data/Variabel
Data yang akan diambil oleh penulis adalah laporan keuangan perusahaan yang akan menjadi mitra usaha (debitur) Bank Muamalat Indonesia yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi.

1.5.3 Metode Pengumpulan Data/Variabel
Metode pengumpulan data yang diggunakan penulis dalam penelitian ini adalah :
1. Metode lapangan, yaitu dengan mempelajari secara langsung objek penelitian dan melalui wawancara kepada pihak bank untuk mengetahui bagaimana bank melakukan penilaian terhadap pemberian pembiayaan.
2. Riset kepustakaan, yaitu metode penulisan yang diperoleh dari data-data yang sudah dibukukan dan dipublikasikan, seperti buku, catatan, dan jurnal yang ada hubungannya dengan penulisan ilmiah sebagai latar belakang pengetahuan.
3. Study kasus, yaitu pendekatan dengan memusatkan perhatian pada kasus secara intensif dan rinci terhadap objek penelitian.

1.5.4 Alat Analisis

a. Analisis 6 aspek yaitu analisis usaha, analisis manajemen, analisis yuridis, analisis karakter, analisis keuangan, dan analisis jaminan.
b. Analisis Rasio Likuiditas, Leverage, Aktifitas, dan Profitabilitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar