Rabu, 07 April 2010

PENGHASILAN : KONSEP, PENGAKUAN, DAN REALISASI


Pengertian Penghasilan

Penghasilan (income) berarti suatu penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikkan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanamann modal (PSAK Nomor 23 buku SAK 1994). Pengertian penghasilan dapat menjangkau keuntungan yang belum direalisasi, misalnya selisih lebih revaluasi aktiva tetap. Penghasilan dapat menambah atau menimbulkan berbagai jenis aktiva, atau mengurangi dan menyelesaikan kewajiban.

Konsep penghasilan untuk tujuan pajak penghasilan dapat berbeda dari konsep penghasilan pada akuntansi komersial, karena perpajakan umumnya berkaitan dengan keadilan vertikal dan horizontal serta dapt dipakai sebagai suatu instrumen kebijakan ekonomi dan sosial. Untuk keperluan perpajakan, terdapat dua pendekattan pendefinisian penghasilan, yaitu :

1. pendekatan sumber (Source concept of income)

Pendekatan pertama membatasi penghasilan untuk kepentingan pajak, berdasarkan pasal 2b penghasilan berasal dari :

a. Usaha dan tenaga

b. Harta tak bergerak

c. Harta bergerak

d. Hak atas pembayaran berkala

Menurut konsep sumber beberapa penghasilan menurut pengertian akuntansi komersial yang tidak tersebut dalam ketentuan perpajakan bukanlah merupakan penghasilan (menurut pajak)

2. Pendekatan pertambahan (accretion concept of income).

Pendekatan pertambahan terdapat dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984. Berbeda dengan konsep sumber, konsep pertambahan mendefinisikan istilah penghasilan secara meluas yang meliputi unsur pertambahan kekayaan dan pengeluaran konsumsi. Namun terdapat pendekatan (sintesis) dari kedua konsep itu dengan pembatasan definisi pada konsep pertambahan dan perluasan definisi pada konsep sumber yang akan memberikan jumlah penghasilan kena pajak yang relatif sama.

Secara sepintas tampak terdapat perbedaan konsep penghasilan antara akuntansi dan ketentuan perpajakan, terutama dari cara merumuskan pengertiannya. Namun, perbedaan itu hanya bersifat minor saja. Pada umumnya apa yang oleh akuntansi dianggap sebagai penghasilan akan dianggap begitu oleh ketentuan pajak. Misalnya, sehubungan dengan hibah tertentu dan deviden saham. Perbedaan yang lain kadangkala lebih bersifat perbedaan waktu pengakuan saja.

Pengakuan Dan Pengukuran Penghasilan

Sesuai dengan aspek stabilitas dan kontinuitas anggaran, pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam tahun pajak. Untuk dapat mengenakan pajak atas penghasilan tahunan, dua hal yang perlu ditentukan , yaitu berapa besar penghasilan (pengukuran) dan kapan penghasilan dapat dianggap diperoleh dalam suatu tahun(pengakuan).

Pada umumnya diakui cara yang terbaik untuk mengukur panghasilan dengan menggunakan nilai tukar (exchange value) dari barang dan jasa. Nilai tukar berupa kas atau yang setara dengan kas (cash equivalent) yang diterima dari transaksi penghasilan. Penghasilan diakui (recognized) pada waktu terjadi penjualan walaupun didapat (earned) secara bertahap selama proses perolehan penghasilan. Dengan demikian, pengakuan penghasilan terjadi pada saat realisasi penjualan dan pada saat itu pennghasilan sudah didapat. Penjualan dianggap direalisasi apabila terjadi penyerahan barang dengan berpindahnya hak pemilikan atas barang. Mengenai kapan pengakuan penghasilan dilakukan, terdapat tiga faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu :

a. Substansi ekonomis dari transaksi mendahulukan bentuk formal transaksi

b. Kolektibilitas piutang dari penjualan

c. Resiko dan manfaat kepemilikan ditransfer kepada pembeli.

Sehubungan dengan pengakuan penghasilan dalam praktek terdapat dua kebiasaan sebagai berikut :

(1) Prinsip umum

Secara umum penghasilan diakui pada saat realisasi transaksi, yaitu :

a. Penghasilan dari transaksi penjualan produk diakui pada tanggal penjualan (tanggal penyerahan produk kepada pembeli)

b. Penghasilan dari pemberian jasa diakui pada saat jasa dilakukan dan dibuatka fakturnya

c. Imbalan atas penggunaan aktiva atau sumber ekonomis perusahaan, seperti bunga, sewa dan royalty, diiakui sejalan dengan berlalunya waktu (accrual) atau pada saat penggunaan aktiva

d. Pennghasilan dari penjualan aktiva selain barang dagangan diakui pada tanggal penjualan.

(2) Pengecualian terhadap prinsip umum

Dalam keadaan tertentu, pengakuan penghasilan dapat menyimpang dari prinsip umum seperti berikut ini

a. Penghasilan diakui pada saat selesainya proses produksi. Pendekatan ini diterapkan terhadap produk yang harga dan pemasarannya terjamin, misalnya logam mulia dan produk pertanian.

b. Penghasilan diakui secara proporsional selama tahap produksi. Pendekatan ini umumnya dilakukan terhadap proyek konstruksi dan pemberian jasa jangka panjang , dengan mendasarkan kepada persentase penyelesaian pekerjaan.

c. Penghasilan diakui pada saat pembayaran diterima. Pendekatan ini umumnya dipakai dalam perusahaan jasa dengan kolektibilitas piutang atas penyerahan jasa kkurang pasti dan kemungkinan terdapat pembatalan transaksi dalam frekuensi yang cukup tinggi.

d. Penghasilan dari penjualan konsinyasi. Untuk barang yang dijual melalui konsinyasi, penghasilan baru diakui setelah consignee (penitip) melakukan penjualan dan melaporkan hasil penjualan itu.

Pengakuan penghasilan : stelsel akrual dan stelsel kas

Untuk menentukan kapan penghasilan diterima atau diperoleh, Undang-Undang Perpajakan menunjuk kepada metode pembukuan yang diselenggarakan oleh wajib pajak berdasarkan akrual dan kas basis. Pendekatan akrual mengakui penghasilan pada saat diperoleh, pendekatan kas mengakui penghasilan pada saat diterima. Namun, stelsel kas murni tidak dapat sepenuhnya digunakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Hal ini karena stelsel kas murni dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan penghasilan, artinya besar penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Untuk memakai stelsel kas dalam menghitung Pajak Penghasilan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

(1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik tunai maupun bukan. Akibatnya penghitungan harga pokok penjualan harus menyertakan seluruh pembelian dan persediaan.

(2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasikan, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.

(3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten)

Dengan memperhatikan persyaratan tersebut, dapat dikatakan bahwa pemakaian stelsel dalam perpajakan adalah stelsel akrual dan stelsel campuran (stelsel kas dengan akrual). Sekalipun demikian, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan pembukuan berdasarkan stelsel kas, asalkan ketika menghitung Penghasilan Kena Pajak syarat-syarat pemakaian stelsel kas dapat terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar